PENGERTIAN NEGARA
Negara merupakan sebuah alat dari masyarakat yang mempunyai hak kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia di daerah masuarakat.
Dengan nama lain, negara mempunyai 2 tugas utama, yaitu :
- menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan dengan satu dengan yang lain.
- Menyatukan kegiatan dan golongan untuk bisa menciptakan tujuan bersama dan diarahkan pada tujuan negara.
SIFAT NEGARA
Sebagai org. Kekuasaan tertinggi, negara itu memiliki sifat khusus yang tidak bisa melekat pada organisasi lain. Adapun sifat tersebut adalah :
- Sifat memaksa, maksudnya negara mempunyai kekeuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik ecara legal agar dapat mencapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi.
- Sifat monopoli, maksudnyanegara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
- Sifat mencangkup, maksudnya semua peraturan perundang – undangan mengenai seua orang tanpa kecuali.
UNSUR NEGARA
untuk bisa dapat dikatakan suatu negara, negara harus memenuhi syarat-syarat berikut :
- harus memiliki wilayah
- harus memiliki rakyat
- harus ada pemerintahnya
- harus ada tujuannya
- mempunyai kedaulatan
BENTUK NEGARA
Disebut bentuk negara jika hubungan suatu negara ke dalam (dengan daerah-daerahnya) maupun ke luar (dengan negara lain) ikatannya merupakan suatu negara. Sedang bentuk kenegaraan ialah jika hubungan ke dalam maupun ke luarnya, ikatannya merupakan suatu negar.
Dalam teori modern sekarang ini, bentuk negara yang terpenting adalah :
- Negara Kesatuan (Unitarisme)
(B) Negara Kesatuan dengan sistem desentralisasi, didalam sistem ini daerah di beri kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri
1.Negara serikat (negara federasi) Adalah negara yang terjadi dari penggabungan beberapa negara yang semula berdiri sendiri sebagai negara yang merdeka.
TUJUAN NEGARA
ada beberapa teori tujuan negara menurut para ahlin namun yang menjadi tujuan dai Pemerintah Negara Republik Indonesia adalah sebagaimana tercantum pada pembukaan UUD 1945 aline 4 : “Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara indonesia yang melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan.....”.
TUGAS UTAMA NEGARA
- Mengatur dan menertibkan gejala-gejala dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lain
- Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
- Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan (role).
- Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.
PENGATURAN TEN. WARGA NEGARA DALAM UUD 1945
Di indonesia siapa yang menjadi warga neagara telah di sebutkan di dalam pasal, 26 UUD 1995, yaitu :
- Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-Undang sebagai warga negara.
- Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
- Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan Undang-Undang.
Berdasarkan ayat-ayat di atas dikatakan pantaskan isu tersebut dikemukakan? Bisa dikatakan isu inilah yang menjadi sumber masalah hampir di setiap warga negara Indonesia yang berujung terjadinya pertumpahan darah antar masyarakat dan menjatuhkan martabat nama baik Indonesia di mata dunia Internasional. Kata pribumi atau penduduk asli memiliki arti yaitu setiap orang yang lahir di suatu tempat, wilayah atau negara, dan menetap disana dengan status asli yang diakui sebagai suku bangsa bukan pendatang dari negeri lainnya. Istilah pribumi ini ditujukan kepada setiap orang yang terlahir dengan orang tua yang juga terlahir di suatu tempat tersebut . Sedangkan non pribumi yaitu bukan penduduk asli suatu negar
PENGERTIAN PEMERINTAH
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu. Ada beberapa definisi mengenai sistem pemerintahan. Sama halnya, terdapat bermacam-macam jenis pemerintahan di dunia.
Macam-macam pemerintahan : Sistem pemerintahan menurut ahli :
- Menurut ajaran Plato sistem terbagi menjadi lima yaitu Aristokrasi, Timokrasi, Oligarki, Demokrasi dan Tirani.
- Menurut ajaran Aristoteles sistem terbagi menjadi enam yaitu
Baik
Buruk
dipegang semua orang
Demokrasi
Anarki
dipegang beberapa orang
Aristokrasi
Oligarki
dipegang satu orang
Monarki
Tirani
- Menurut ajaran Polybios sistem terbagi menjadi enam yaitu
Baik
Buruk
dipegang satu orang
Monarki
Tirani
dipegang beberapa orang
Aristokrasi
Oligarki
dipegang semua orang
Demokrasi
Okhlokrasi
PERBEDAAN PEMERINTAHAN DENGAN PERINTAH
PERBEDAAN pemerintahan : sistim penyelenggaraan negara, bagaimana negara tsb diatur, dsb
pemerintah : para penyelenggara negara, dalam hal melaksanakan jalannya pemerintahan, mis : presiden dan kabinetnya, gubernur, bupati, dsb
PENGERTIAN HUKUM
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela." Hingga saat ini, belum ada kesepahaman dari para ahli mengenai pengertian hukum. Telah banyak para ahli dan sarjana hukum yang mencoba untuk memberikan pengertian atau definisi hukum, namun belum ada satupun ahli atau sarjana hukum yang mampu memberikan pengertian hukum yang dapat diterima oleh semua pihak.Ketiadaan definisi hukum yang dapat diterima oleh seluruh pakar dan ahli hukum pada gilirannya memutasi adanya permasalahan mengenai ketidaksepahaman dalam definisi hukum menjadi mungkinkah hukum didefinisikan atau mungkinkah kita membuat definisi hukum? Lalu berkembang lagi menjadi perlukah kita mendefinisikan hukum?. Ketiadaan definisi hukum jelas menjadi kendala bagi mereka yang baru saja ingin mempelajari ilmu hukum. Tentu saja dibutuhkan pemahaman awal atau pengertian hukum secara umum sebelum memulai untuk mempelajari apa itu hukum dengan berbagai macam aspeknya. Bagi masyarakat awam pengertian hukum itu tidak begitu penting. Lebih penting penegakannya dan perlindungan hukum yang diberikan kepada masyarakat. Namun, bagi mereka yang ingin mendalami lebih lanjut soal hukum, tentu saja perlu untuk mengetahui pengertian hukum. Secara umum, rumusan pengertian hukum setidaknya mengandung beberapa unsur sebagai berikut:
- Hukum mengatur tingkah laku atau tindakan manusia dalam masyarakat. Peraturan berisikan perintah dan larangan untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu. Hal ini dimaksudkan untuk mengatur perilaku manusia agar tidak bersinggungan dan merugikan kepentingan umum.
- Peraturan hukum ditetapkan oleh lembaga atau badan yang berwenang untuk itu. Peraturan hukum tidak dibuat oleh setiap orang melainkan oleh lembaga atau badan yang memang memiliki kewenangan untuk menetapkan suatu aturan yang bersifat mengikat bagi masyarakat luas.
- Penegakan aturan hukum bersifat memaksa. Peraturan hukum dibuat bukan untuk dilanggar namun untuk dipatuhi. Untuk menegakkannya diatur pula mengenai aparat yang berwenang untuk mengawasi dan menegakkannya sekalipun dengan tindakan yang represif. Meski demikian, terdapat pula norma hukum yang bersifat fakultatif/melengkapi.
- Hukum memliki sanksi dan setiap pelanggaran atau perbuatan melawan hukum akan dikenakan sanksi yang tegas. Sanksi juga diatur dalam peraturan hukum
CIRI-CIRI HUKUM
- terdapat perintah ataupun larangan dan
- perintah atau larangan tersebut harus dipatuhi oleh setiap orang
SUMBER-SUMBER HUKUM
Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yaitu aturan-aturan yang jika di langgar mengakitbatkan sanksi tegas dan nyata. Hakekatnya: tempat menemukan dan menggali hukum arti sumber hukum:
- Sebagai asas hukum, sesuatu yang merupakan permulaan hukum.
- Menunjukkan hukum terdahulu menjadi/memberi bahan hukum yang kemudian.
- Sumber berlakunya yang memberikekuatan berlaku secara formal kepada peraturan hukum.
- Sumber dari mana kita dapat mengenal hukum.
- Sumber terjadinya hukum. Sumber yang menimbulkan hukum.
Sumber hukum ada 2 yaitu:
- Suber hukum materiil: tempat dari mana materi hukum di ambil, jadi merupakan faktor pembantu permbertukan hukum, dapat di tinjau dari berbagai sudut.
- Sumber hukum formil ada 5 yaitu:
- Kebiasaan (custom)
- Keputusan hakim (jurisprudentie)
- Trakta
- Pendapat sarjana hukum (doktrin)
PEMBAGIAN HUKUM
1.Menurut Asasnya :
- Bentuknya
- Tempat Berlakunya
- Cara Mempertahankannya
- sifatnya
- wujudnya
- fisinya
2.Menurut bentuknya:
a. Hukum tertulis, hukum ini dapat pula merupakan: - hukum tertulis yang dikodifikasikan. - hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan.
b. Hukum tak tertulis: Adalah hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya seperti suatu peraturan perundang (disebut juga Hukum Kebiasaan).
3.Menurut tempat berlakunya, dapat dibagi:
- Hukum Nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu negara.
- Hukum Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam
- Hukum Asing, yaitu hukum yang berlaku di negara lain.
- Hukum Gereja, yaitu kumpulan norma-norma yang ditetapkan oleh Gereja.
4.Menurut waktu berlakunya :
- Ius Constitutum (Hukum Positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi
- Ius Constituendum. yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang
- Hukum Asasi (Hukum Alam), yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam
5.Menurut isinya :
- Hukum Privat (Hukum Sipil), yaitu kumpulan hukum yang mengatur hubungan-
- Hukum Publik, yaitu kumpulan hukum yang mengatur hubungan antara
6.Menurut Sifatnya :
- Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga
- Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila
7.Menurut cara mempertahankannya :
- Hukum Materiil, yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur
- Hukum Formil (hukum acara atau hukum proses), yaitu hukum yang memuat
8.Pembagian Hukum Menurut Sumbenya :
a. Undang-undang b. Kebiasaan c. Traktat d. Yurisprudensi
9.Pembagian Hukum Menurut Wujudnya :
a. Hukum Objektif Hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai seseorang atau golongan tertentu. Hukum ini hanya membuat peraturan saja yang mengatur hubungan hukum antara 2 orang atau lebih.
b. Hukum Subjektif Hukum yang timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seseorang tertentu atau lebih.
S E L E S A I